a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lokasi terminal penumpang tipe A ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, terdapat perubahan titik koordinat dalam penetapan lokasi Terminal Penumpang Tipe A Purworejo Pro vinsi Jawa Tengah, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 109 Tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A di Seluruh Wilayah Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 109 Tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A di Seluruh Wilayah Indonesia; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.