KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 15 TAHUN 2024 TENT ANG PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) UNTUK MELAKSANAKAN PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA KERETA API RINGAN /LIGHT RAIL TRANSITSUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBUK INDONESIA Akta Perubahan b. Akte Pendirian PT Kereta A pi Indonesia (Persero); Akta Nomor 2 Tanggal 1 Juni 1999, dibuat di hadapan Notaris I mas Fatimah, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia se bagaimana dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C- 1717HT.O 1.01 tanggal 1 Oktober 1999; Akta Nomor 122 tanggal 11 Januari 2023, dibuat di hadapan Notaris Nining Puspitaningtyas, S.H., Notaris di Bandung, yang laporannya telah dicatat dalam database sis tern Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia a. N ama Badan U saha Memberikan penugasan untuk melaksanakan perawatan dan pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 Kepada:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.