a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, mengatur dewan pengawas badan layanan umum di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan keputusan menteri yang bertanggung jawab atas bidang tugas badan layanan umum yang bersangkutan atas persetujuan Menteri Keuangan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi peran dewan pengawas dalam melaksanakan pembinaan badan layanan um um di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali ketentuan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.