a. MENTERI PERHUBUNGAN, bahwa sebagai tindak lanjut peraturan presiden Nomor g Tahun 2005 dan Peraturan presiden Nomor 10 Tahun 2oos, 9..n t"lgl', d_itetapkannya peraturan Menteri perhubungan Nomor KM 43 Tahun 200s tentang organisasi dan Tata K6rja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2obs, maka. perlu pengalihan tugas, fungsi dan wewenang yang berkaitan dengan perkeretaapian dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian; bahwa sehubungan dengan hal tersebut butir a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri perhubungan tentang Pengalihan Tugas, Fungsi dan Wewenang ying berkaitan dengan Perkeretaapian dari Direktorat Jenderal perhubungan Darat kepada Direktorat Jenderal perkeretaapian; Undang'undang Nomor 13 Tahun 1gg2 tentang Perkeretaapian (Lebaran Negara Tahun 1gg2 Nomor 47-, Tambahan Lembaran Negara Nomor 347g);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.