a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tindakan hukum untuk kegiatan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 105 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 105 Tahun 202 3 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara Baru - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.