a. bahwa untuk menyediakan angkutan penumpang umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau pada simpul transportasi berupa bandar udara diperlukan pelayanan angkutan umum bersubsidi;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2019 tentang Pelayanan Angkutan Penumpang Umum Pada Kawasan Strategis Nasional, pelayanan angkutan penumpang pada kawasan pariwisata Tahun Anggaran 2019 diberikan melalui mekanisme penugasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan Kepada Perum Damri untuk Menyelenggarakan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum di Bandar Udara Internasional Kertajati Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.