KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 148 TAHUN 2023 TENT ANG PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA UNTUK MENYELENGGARAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN BARANG DI LAUT TAHUN ANGGARAN 2024 MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku kepada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5884); 6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106); 7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 ten tang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 99); 8. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 843); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2018 ten tang Komponen Penghasilan dan Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 370); 11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Barang Di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2018 ten tang Tarif Angkutan Barang Di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 435); 12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2019 tentang Tarif Muatan Untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Ternak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1663); 13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); -2- Dalam melaksanakan penuga
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.