KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 147 TAHUN 2024 TENT ANG PENETAPAN BANDAR UDARA JENDERAL AHMAD YANI SEMARANG SEBAGAI BANDAR UDARA DOMESTIK YANG DAPAT MELAYANI PENERBANGAN KE DAN DARI LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN MENUNJANG PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL BERUPA INDUSTRI PERDAGANGAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBUK INDONESIA Dalam pelaksanaan kegiatan penerbangan ke dan dari luar negeri untuk kepentingan menunjang pertumbuhan ekonomi nasional berupa industri perdagangan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan untuk melayani penerbangan ke dan dari luar negeri; dan b. tersedianya unit kerj a dan person el yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.