a. bahwa untuk melaksanakan tugas Baiai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran menyelenggarakan semua jenjang serta jenis pendidikan dan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional dan konvensi internasional berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Baiai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran, perlu dilakukan penyesuaian peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Baiai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran;
b. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Baiai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran belum menampung sepenuhnya jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Baiai Besar - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.