a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dilaksanakan penilaian mandiri pada seluruh aspek Sistem Merit di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa untuk melaksanakan penilaian mandiri pada seluruh aspek Sistem Merit di lingkungan Kementerian Perhubungan dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, Kementerian Perhubungan wajib membentuk Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.