a. bahwa sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.301/8/15/DJPL/2022 tanggal 15 Juli 2022 perihal Persetujuan Penetapan Lokasi Pelabuhan Palembang Barn di Tanjung Carat, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan; b. bahwa Gubernur Sumatera Selatan dengan surat Nomor 551.43/2003/DISHUB/2022 tanggal 27 Juni 2022 telah mengajukan Permohonan Penetapan Lokasi Pelabuhan Palembang Barn/New Palembang di Tanjung Carat. c. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 640/2604/DPW.BM.TR/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022 telah diterbitkan Rekomendasi Tata Ruang terhadap Lokasi Pengembangan Pelabuhan Palembang Barn; d. bahwa... - 2 - d. bahwa berdasarkan Surat Bupati Banyuasin Nomor: 050/3315/DPU-PR/2022 tanggal 24 Juni 2022 telah diterbitkan Rekomendasi Tata Ruang terhadap Lokasi Pengembangan Pelabuhan Palembang Baru; e. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 551.48/3164/4/DISHUB tanggal 7 Juli 2022 mengenai Koordinat Daratan dan Perairan Pelabuhan Palembang Baru; f. bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang Nomor: AL.705/ 1/ l/KSOP.PLG-2022 tanggal 7 Juli 2022 telah diterbitkan Rekomendasi Keselamatan Pelayaran Pelabuhan New Palembang di Tanjung Carat; g. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan; h. bahwa berdasarkan hasil penelitian telah memenuhi persyaratan dari aspek kepelabuhanan, keamanan dan keselamatan pelayaran, lokasi yang dimohon untuk Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, sesuai surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.301/8/ 15/DJPL/2022 tanggal 15 Juli 2022 perihal Persetujuan Penetapan Lokasi Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat, di Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan; i. bahwa... - 3 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.