a. bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 ten tang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum selain untuk bongkar muat bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri;
b. bahwa pada wilayah Kota Dumai, Provinsi Kepulauan Riau, terdapat kegiatan Industri Crude Palm Oil (CPO), dimana Pelabuhan Dumai sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat untuk komoditas khusus dan sejenisnya;
c. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terminal Khusus PT Kawasan Industri Dumai telah memenuhi persyaratan dari aspek teknis untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran sehingga layak digunakan untuk melayani kepentingan umum yang bersifat sementara;
d. bahwa -2- berdasarkan pertimbangan se bagaimana
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.