Mengingat
a. bahwa sesuai dengan hasil penilaian tim penilai Penghargaan Abdi Yasa Tingkat Nasional dan Wahana Adhigana Tahun 2024, telah ditetapkan pemenang peraih Penghargaan Abdi Yasa Tahun 2024 untuk pengemudi angkutan orang dan pengemudi angkutan barang tingkat nasional kategori terbaik, dan pemenang peraih Penghargaan W ahana Adhigana Tahun 2024 untuk perusahaan angkutan umum yang melayani angkutan orang antarkota antarprovinsi, angkutan pariwisata, dan angkutan barang kategori perusahaan besar terbaik, kategori perusahaan sedang terbaik, dan kategori perusahaan kecil terbaik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 1 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Abdi Yasa dan Penghargaan Wahana Adhigana, Menteri menetapkan pemenang peraih Penghargaan Abdi Yasa Tingkat Nasional dan Wahana Adhigana Tahun 2024 sesuai hasil penilaian tim penilai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Pemenang Peraih Penghargaan Abdi Yasa Tingkat Nasional dan Wahana Adhigana Tahun 2024; 1 . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 - 2 Memperhatikan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.