a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, perlu dibentuk agen perubahan (agent of change) di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perubahan Perhubungan Reformasi ten tang Birokrasi di A gen Lingkungan Penetapan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.