a. bahwa untuk · melaksanakan Peraturan Menteri Mengingat Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Quick Wins, perlu dilakukan penentuan pelaksanaan Quick Wins, pelaksanaan monitoring, dan pelaksanaan evaluasi Program Perce pa tan ( Quick Wins) reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan ten tang Program Percepatan ( Quick Wins) Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Tahun 2021; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916); 2. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); - 2 - 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Quick Wins; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 442); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.