a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Presiden;
b. bahwa agar penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemberdayaan Pelayaran Rakyat dapat beijalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi, perlu membentuk Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemberdayaan Pelayaran Rakyat; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.