Mengingat
a. bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, bahwa perubahan nama bandar udara ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa perubahan nama Bandar Udara Bukit Malintang menjadi Bandar Udara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution telah memenuhi persyaratan perubahan nama bandar udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Nama Bandar Udara Bukit Malintang di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara menjadi Bandar Udara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri -2- Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 608); 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Aerodrome (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1438); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; Utara Nomor Agustus 2023 hal Bandar Udara di Surat Bupati Mandailing Natal Nomor 551 / 2625 / DI SHUB/ 2023 tanggal 14 September 2023 hal Permohonan Pemberian Nama Bandar Udara Baru di Kabupaten Mandailing Natal; Surat Gubernur Sumatera 500. 11 / 10628 / 2023 tanggal 22 Persetujuan Pemberian Nama Kabupaten Mandailing Natal; Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 005/4611/Sekr DPRD/IX/2023 tanggal 22 September 2023 perihal Rekomendasi Persetujuan Pemberian Nama Bandar Udara di Kab. Madina; Surat Penyataan Bupati Mandailing Natal Nomor 551/2099/DISHUB/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal Memberikan Persetujuan Nama Bandar Udara di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yakni Bandar Udara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution; Surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 551/059/DPRD/2023 tanggal 12 Juli 2023 hal Persetuju
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.