a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 ten tar c; Kenavigasian dan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal diatur bahwa untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas di perairan, pelabuhan dan terminal khusus, serta perairan tertentu dapat ditetapkan sebagai perairan pandu;
b. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Pelabuhan Manggar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas III;
c. bahwa b rdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusa-i Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III di Perairan Pelabuhan Manggar Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.