a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional Tahun 2019, Kementerian Perhubungan akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan yang diikuti oleh seluruh insan perhubungan yang terdiri atas Unit Pemerintah Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara di sektor Perhubungan, Asosiasi Usaha dan Organisasi Profesi di bidang Perhubungan, Dharma Wanita, Pramuka dan Forum Komunikasi Manusia Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penunjukan Ketua Panitia Pusat Penyelenggara Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.