KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 137 TAHUN 2024 TENTANG PT ANGKASA PURA INDONESIA SEBAGAI BADAN USAHA BANDAR UDARA MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Memperhatikan 1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0056672.AH.Ol.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Peru bahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tanggal 6 September 2024; 2. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0056929.AH.Ol.02.TAHUN 2024 tanggal 9 September 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia; 3. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor S-388/MBU /Wk.K/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024 hal Dukungan Perizinan/Non Perizinan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategus Nasional terkait Integrasi Bandar Udara; 4. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0249603 tanggal 9 September 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan PT Angkasa Pura Indonesia; 5. Surat Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor S/PK.KPPIP/71/D.VI.M.EKON/09/2024 tanggal 27 September 2024 hal Surat Dukungan Penegasan Program Proyek Strategis Nasional Pertumbuhan Industri Pariwisata dan Penerbangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusahaan Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 661 7); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6644); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228); 6. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1146); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); -2- PT Angkasa Pura Indonesia sebagai badan usaha bandar udara dalam penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan secara komersil, wajib: a. memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara; b. menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara; c. menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara; d. mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawa
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.