a. bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, persetujuan kegiatan kerja Reklamasi yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disampaikan oleh Pemilik Kegiatan diberikan Menteri;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan Pelabuhan Kambuno sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-349/MK.2/2020 tanggal 25 November 2020 perihal Persetujuan Melaksanakan Kontrak Tahun Jamak 6 (enam) Pekerjaan yang Bersumber dari Surat Berharga Syaria:h Negara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, yang anggarannya tertampung dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2020 Nomor DIPA- 022.04.2.521840 /2020 tanggal 12 Nopember 2019 dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor DIPA-022.04.2.521840 /2021 tanggal 23 November 2019 Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sinjai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.