Mengingat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, pengadaan badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum dapat dilakukan melalui penunjukkan langsung dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tidak ada jaminan dari Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penetapan PT Kereta Api Indonesia (Persero) se bagai Bad an U saha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum berupa Stasiun di KM 44+500 - KM 44+900 antara Stasiun Parung Panjang Stasiun Cilejit, telah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2021 tentang Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 220 Tahun 2010, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah diberikan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Berupa Stasiun Di KM 44+500- KM 44+900 Antara Stasiun Parung Panjang - Stasiun Cilejit; 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 722) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.