a. bahwa Perairan Pelabuhan Anggrek telah ditetapkan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/1/2/DJPL-17 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa Pada Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo;
b. bahwa dengan adanya peningkatan ukuran kapal yang melewati Pelabuhan Anggrek Provinsi Gorontalo, maka Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengusulkan peningkatan status perairan dari perairan pandu luar biasa menjadi perairan wajib pandu kelas III;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III di Perairan Pelabuhan Anggrek Provinsi Gorontalo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.