Mengingat
a. bahwa berdasarkan Pasal 35 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2021 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, Badan Usaha yang telah selesai membangun prasarana perkeretaapian dan telah diberikan sertifikat uji kelaikan prasarana perkeretaapian, wajib mengajukan izin operasi prasarana perkeretaapian;
b. bahwa PT. Celebes Railway Indonesia telah diberikan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum PT. Celebes Railway Indonesia;
c. bahwa setelah dilakukan penelaahan dan pengkajian baik dari aspek legalitas maupun aspek teknis terhadap dokumen permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian umum PT. Celebes Railway Indonesia, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum Kepada PT. Celebes Railway Indonesia; 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 722) sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); -2- 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeetaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 201 7 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5961); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6645); 5. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2021 tentang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.