a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2020, telah ditetapkan Peta Jabata:o dan Uraian -Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengelola , Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kernen terian Perhubungan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penataan manajemen kepegawaian dan untuk menjamin efektivitas, efisiensi dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi, - 2 - perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.