a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Teknis dalam Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Transportasi Darat, pembinaan terhadap penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi darat dapat dilakukan melalui pemberian bantuan teknis kepada pemerintah daerah dan/ atau satuan pendidikan;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan angkutan sekolah, perlu dilakukan pemberian bantuan teknis berupa bus sekolah ukuran kecil kepada pemerintah daerah dan/ atau satuan pcndidikan untuk tahun anggaran 2023;
c. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, telah disetujui pemerintah daerah dan/ atau satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan bantuan teknis berupa bus sekolah ukuran kecil untuk tahun anggaran 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Teknis dalam Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Transportasi Darat, perlu menetapkan Keputusan Mentcri Perhubungan tentang Bantuan Teknis Bus Sekolah Ukuran Kecil Tahun Anggaran 2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.