a. bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 ten tang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum selain untuk bongkar muat bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri;
b. bahwa pada wilayah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, terdapat kegiatan menampung bongkar / muat alat berat dan peralatan konstruksi serta bahan baku yang memerlukan fasilitas terminal, dimana Pelabuhan Sangatta sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.