a. bahwa PT Tapin Coal Terminal telah mengoperasikan Terminal Khusus sesuai Keputusan Direktur Jendcral Perhubungan Laut Nomor BX-502/PP.008 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Operasi Terminal Khusus Pertambangan Batubara PT Tapin Coal Terminal di Desa Margasari Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun;
b. bahwa sesuai Pa sal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum selain untuk bongkar muat bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.