a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam I MO Circullar Nomor COLREG.2/Circ.74 tanggal 14 Juni 2019 tentang New Traffic Separation Scheme dan Nomor SN. l/Circ.337 Routeing Measures Other Than Traffic Separation Schemes IMO telah mengadopsi ketentuan tersebut dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, Menteri Perhubungan wajib menetapkan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya;
c. bahwa Selat Sunda merupakan jalur pelayaran internasional yang masuk dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia I dan memiliki lalu-lintas kapal yang padat;
d. bahwa di sekitar perairan Selat Sunda terdapat Taman Wisata Alam Sangiang dan terdapat bahaya navigasi berupa terumbu karang Koliot;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar dan pelindungan lingkungan maritim, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.