a. bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, persetujuan kegiatan kerja keruk di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, serta terminal yang berada di luar daerah kerja atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dan terminal khusus, serta semua kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang sumber dananya dari APBN dan lokasi pembuangan hasil pengerukan (Dumping Area) digunakan untuk kegiatan reklamasi diberikan oleh Menteri;
b. bahwa dalam rangka pembangunan alur-pelayaran dan kolam basin dan kegiatan reklamasi untuk kegiatan power plan, water plant factory, office plaza, parking area, dormitory shipyard, PT Grace Rich Marine berencana akan melaksanakan kegiatan kerja keruk dan - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.