a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 145 Tahun 2018 tentang Pembentukan Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Lingkungan Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan Sekretariat Jenderal sebagai koordinator pembentukan Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Kementerian Perhubungan;
b. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 145 Tahun 2018 tentang Pembentukan Simpul Kerja Sama Pemerin tah dengan Badan U saha di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi mempunyai fungsi koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi, sehingga perlu menunjuk Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi sebagai Simpul Kerja sama Pemerintah dengan Badan U saha di lingkungan Kementerian Perhubungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 ten tang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Perencanaan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penunjukan Simpul Kerja Sama Pemerin tah dengan Bad an U saha di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.