a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 250 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dinyatakan bahwa bandar udara khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri, dan bersifat sementara;
b. bahwa untuk mendukung proses revitalisasi Bandar Udara Halim Perdanakusuma, perlu menggunakan Bandar Udara Khusus Pondok Cabe yang dioperasikan oleh PT Pelita Air Service berdasarkan Sertifikat Bandar Udara Nomor 0108/SBU-DBU/IX/2021 tanggal 24 September 2021 untuk dapat melayani kepentingan umum;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Bandar Udara Khusus Pondok Cabe telah memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk dapat melayani kepentingan umum; - 2 -
d. bahwa berdasarkan .pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penggunaan Sementara Bandar Udara Khusus Pondok Cabe di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten sebagai Bandar Udara Khusus yang Dapat Melayani Kepentingan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.