a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 368 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU);
b. bahwa melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 700 Tahun 2018 telah ditetapkan pendelegasian kewenangan Menteri Perhubungan selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.