a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam IMO Circular Nomor COLREG.2/Circ.74 tentang New Traffic Separation Scheme dan SN. 1/Circ.337 tentang Routeing Measures Other Than Traffic Separation Schemes tanggal 14 Juni 2019, IMO telah mengadopsi ketentuan tersebut dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, Menteri Perhubungan wajib menetapkan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labub kapal sesuai dengan kepentingannya;
c. bahwa Selat Lombok merupakan jalur pelayaran internasional yang masuk dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia II dan memiliki lalu-lintas kapal yang padat;
d. bahwa di sekitar perairan Selat Lombok terdapat Taman Wisata perairan Gili Matra dan Kawasan Konservasi Sumber Daya Laut Nusa Peninda; -2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.