a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Multimoda, diatur bahwa Badan Usaha Angkutan Multimoda dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan Menteri Perhubungan;
b. bahwa sesuai hasil evaluasi baik administrasi maupun teknis terhadap PT. SPIL Toll Indonesia telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional yang melakukan kegiatan angkutan multimoda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan izin usaha kepada PT. SPIL Toll Indonesia sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda dengan Keputusan Menteri Perhubungan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.