KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 128 TAHUN 2023 TENT ANG PENETAPAN LOKASI PELABUHAN BINA CAHAYA TIMUR DI DESA BABAI, KECAMATAN KARAU KUALA, KABUPATEN BARITO SELATAN, PROVINS! KALIMANTAN TENGAH MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Memperhatikan: 1. Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 548/TR/IX/2023 tanggal 21 September 2023 hal Telaah Tata Ruang Terhadap Pengajuan Izin Penetapan lokasi dan Konsesi Pelabuhan Umum PT Bina Cahaya Timur berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; 2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 31032210216204012 tanggal 31 Maret 2022; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5070); 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Organisasi Kernen terian Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 06); 4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 692); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 401); 8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 ten tang Rencana Induk Pelabuhan Nasional; -2- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Rangga Ilung sebagai pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayaran melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Dalam hal pekerjaan persiapan pembangunan dan proses perizinan pembangunan Pelabuhan Bina Cahaya Timur tidak dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Diktu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.