Mengingat
a. bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terdapat adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas yang membatasi ruang gerak dalam fasilitas maupun layanan publik;
b. bahwa penyediaan infrastruktur transportasi inklusif sebagai satu kesatuan dari nilai dan misi untuk memberikan pelayanan jasa transportasi kepada masyarakat secara adil dan merata perlu diupayakan, dengan pelibatan penyandang disabilitas sebagai user untuk bisa berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan infrastruktur inklusif;
c. bahwa untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur transportasi inklusif dan pelibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan, maka perlu dibentuk tim inklusi disabili tas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Inklusi Disabilitas di lingkungan Kementerian Perhubungan; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.