a. bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, persetujuan kegiatan kerja reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul diberikan oleh Menteri;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan dan rencana pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, FT Conch Cement Indonesia berencana akan melaksanakan kegiatan kerja reklamasi perairan seluas 1,65 Ha yang berlokasi di Desa Mangunreja, Desa Sumuranja, Kecamatan Fkrloampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Banten;
c. bahwa berdasarkan hasil penelitian teknis dan administrasi serta kelestarian lingkungan, FT Conch Cement Indonesia telah memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuan kegiatan kerja reklamasi; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.