a. berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum selain untuk bongkar muat bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri; b. bahwa pada wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan terdapat kegiatan pertambangan batubara yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegitan bongkar muat hasil pertambangan, dimana Pelabuhan Palembang sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan tersebut pada daerah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.