Mengingat :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 140 Tahun 2023 tentang Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Nusantara Tingkat Nasional Tahun 2023, telah dibentuk Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Nusantara Tingkat Nasional Tahun 2023;
b. bahwa dalam Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Nusantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Perhubungan telah ditetapkan sebagai Ketua Pelaksana Pusat dan disamping itu telah ditetapkan pula beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai Sekretaris I Pelaksana Pusat, sebagai Ketua dan Anggota Tim Bidang Acara Puncak, Wakil Ketua III Tim Bidang Pameran, Festival Seni Budaya, Olahraga, dan Bakti Sosial, serta Wakil Ketua III Tim Bidang Promosi, Publikasi, dan Dokumentasi;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Menteri Perhubungan sebagai Ketua Pelaksana Pusat dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dibentuk tim;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pusat Panitia Peyelenggara Peringatan Hari Nusantara Tingkat Nasional di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2023; 1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 2. Peraturan . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.