KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 123 TAHUN 2024 TENT ANG PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG ATAU TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DARI PENGGUNA BARANG DALAM BENTUK DELEGASI DAN MANDAT KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Perhubungan ... Permohonan atas pengelolaan barang milik negara meliputi penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan dan serah terima dilakukan sesuai dengan alur proses sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini dan dilaksanakan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Dalam hal Pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dalam Diktum PERTAMA berhalangan sementara/tetap, delegasi dan mandat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Harian (Plh) / Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melimpahkan sebagian wewenang atau tanggung jawab pengelolaan barang milik negara dalam ben tuk delegasi dan mandat kepada para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan Menteri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.