a. bahwa Perairan Pelabuhan Palembang telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 583 Tahun 2018 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan;
b. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 583 Tahun 2018 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan, belum mencakup wilayah perairan Pulo Kerto sampai perairan Lematang yang termasuk di dalam pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang;
c. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan perairan wajib pandu diberikan oleh Menteri;
d. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Pada Wilayah Perairan Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.