a. bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, persetujuan kegiatan kerja reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul diberikan oleh Menteri;
b. bahwa PT Grace Rich Marine merupakan pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A. 189/AL. 308/DJPL tanggal 17 Februari 2021 tentang Penetapan Pemenuhan Komitmen Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun guna menunjang Kegiatan Usaha di Bidang Industri Pembuatan Kapal dan Perahu PT Grace Rich Marine;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.