a. bahwa berdasarkar± ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia dan Pasal 24 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia Sektor Transportasi, telah dibentuk Komite Standar Kompetensi Kerja Bidang Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 131 Tahun 2016 pada tanggal 29 Februari 2016;
b. bahwa Komite Standar Kompetensi Kerja Bidang Perhubungan tersebut telah berakhir masa kerjanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Komite Standar Kompetensi Kerja Bidang Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.