Mengingat
a. bahwa dengan adanya pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 36 Tahun 2023 tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Administrator yang Diberi Delegasi dan Kuasa Untuk Menandatangani Keputusan Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa pejabat Administrator pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah memenuhi persyaratan untuk diberikan kewenangan menandatangani keputusan mutasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 36 Tahun 2023 tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Administrator yang Diberi Delegasi dan Kuasa untuk Menandatangani Keputusan Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan; 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan . . . - 2 - Memperhatikan :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.