a. bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Atase Perhubungan dan Jabatan Tenaga Staf Atase Perhubungan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia yang lowong, perlu melakukan seleksi Calon Atase Perhubungan dan Calon Tenaga Staf Atase Perhubungan;
b. bahwa untuk menjamin kualitas, obyektivitas, transparansi, dan akuntabilitas serta efektivitas Seleksi Calon Atase Perhubungan dan Calon Tenaga Staf Atase Perhubungan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia, perlu membentuk Panitia Seleksi Calon Atase Perhubungan dan Calon Tenaga Staf Atase Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Panitia Seleksi Calon Atase Perhubungan dan Calon Tenaga Staf Atase Perhubungan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.