a. bahwa PT Alam Karya Gemilang telah mengoperasikan Terminal Khusus sesuai surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut kepada Kepala Lembaga OSS Nomor A 1052/AL.308/DJPL Langgal 04 September 2019 tentang Penetapan Pemenuhan Komitmen Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) Pertambangan Batubara PT Alam Karya Gemilang di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
b. bahwa sesuai Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum selain untuk bongkar muat bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.