a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 Hijriah) yang aman, selamat, nyaman, tertib, dan lancar, perlu dilakukan perencanaan, pemantauan, dan pengendalian secara terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2019 (1440 Hijriah);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.