bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2021 tentang Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.