Mengingat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, diatur bahwa badan usaha yang telah memiliki izin usaha wajib memiliki izin operasi;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri perhubungan Nomor KP 160 Tahun 2016 dan Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.705/ 1/ 1/DJKA/2022 tanggal 28 September 2023, PT Kereta Cepat Indonesia China telah diberikan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dan .izin Pembangunan prasarana perkeretaapian umum untuk Kereta Api Kecepatan Tinggi Jakarta - Bandung;
c. bahwa President Director PT. Kereta Cepat Indonesia China melalui Surat Nomor 0321/HHO/HU/KCIC/09.2023 tanggal 28 September 2023 telah mengajukan permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian umum;
d. bahwa setelah dilakukan penelaahan dan pengkajian baik dari aspek legalitas maupun aspek teknis terhadap dokumen permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian umum PT. Kereta Cepat Indoensia China pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan ten tang Pemberian Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum PT. Kereta Cepat Indonesia China; 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 - 2 - tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2009 Nomor 129, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 43, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6645); 4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2021 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 645); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.